Bimtek Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah atau yang disingkat dengan LAKIP adalah media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah. LAKIP juga merupakan pedoman yang dapat mendorong tumbuhnya Instansi Pemerintah yang efficient, effective dan juga responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya.
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Perencanaan Kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program , kebijakan, sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik. Hasil dari proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan.
Sebagai Peningkatkan pemahaman kepada Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah "SAKIP" maka kami akan melaksanakan
Bimtek “Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)” pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubung
- Telp./Fax.
: (021) 22443223
-
HP. : 0812-9437 7777
- WhatsApp : 0812-9437 7777
Harga sewaktu-waktu dapat berubah
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 sampai 2020
Latar Belakang
LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN LAKIP BAGI SKPD
Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government) telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penerapan sistem tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik
Latar belakang perlunya penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:
- Dalam
rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih
berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab dipandang perlu
adanya pelaporan AKIP
- Untuk melaksanakan pelaporan AKIP perlu dikembangkan Sistem AKIP
Sebagai
wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi
pemerintah dan dalam rangka perwujudan good governance telah
dikembangkan media pertanggungjawaban LAKIP- Laporan
Akuntabilitas Kinerja : Dokumen yang berisi gambaran perwujudan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan
secara sistematik dan melembaga.
Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah instrumen yang
digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk
mempertanggujawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi
organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yg merupakan suatu
kesatuan yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran
kinerja dan pelaporan kinerja.
Perencanaan Stratejik merupakan
Suatu proses yg berorientasi pada hasil yg ingin dicapai dalam kurun
waktu 1-5 tahun secara sistematis dan berkesinambungan. Proses ini
menghslkan suatu rencana statejik yg memuat visi, misi, tujuan, sasaran,
dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang
diinginkan dan dapat dicapai.
Perencanaan Kinerja merupakan
proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan
program , kebijakan, sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana
stratejik. Hasil dari proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan.
Pengukuran Kinerja dengan mempergunakan Indikator Kinerja Utama (IKU).
- IKU pada tingkat Kementerian Negara/ Departemen/LPND adalah Indikator Hasil (Outcome) sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi.
- IKU
pada tingkat Eselon I adalah Indikator hasil (Outcome) dan atau
keluaran (Output), setingkat lebih tinggi dari keluaran (Output) unit
kerja dibawahnya.
- IKU pada tingkat Eselon II sekurang-kurangnya adalah Indikator keluaran (Output).Bahan-bahan dan data untuk penyusunan pelaporan kinerja bersumber:
1. Dokumen RPJMN
2. Dokumen Renstra
3. Kebijakan Umum Instansi
4. Bidang kewenangan, tugas dan fungsi
5. Informasi Data Kinerja
6. Data statistik
7. Kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan
Indikator Kinerja Utama dikatan baik apabila IKU tersebut setidaknya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
• Specific (spesifik)
• Measurable (dapat diukur)
• Achievable (dapat dicapai)
• Result Oriented (berorientasi kepada Hasil)
• Relevan (berkaitan dengan tujuan dan sasaran)
Penetapan Indiktor Kinerja Utama wajib menggunakan Azas Konservatisme
yaitu azas kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan guna menghasilkan
informasi yang handal. Dalam hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap
kinerja organisasi secara keseluruhan pimpinan unit organisasi
melaporkan kepada unit organisasi diatasnya. Penggunaan IKU, adalah
untuk:
• Perencanaan Jangka Menengah
• Perencanaan Tahunan
• Penyusunan dokumen Penetapan Kinerja
• Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
• Evaluasi Kinerja
• Pemantauan dan pengendalian Kinerja
Diklat Dan Bimtek Anjab, Renstra, Lakip, Akip Dan Penilaian Kinerja PNS
LAKIP yang selama ini disusun dan disajikan secara terpisah dengan
laporan keuangan, harus disusun dan disajikan secara terintegrasi dengan
laporan keuangan, sehingga memberi informasi yang komprehensif
berkaitan dengan keuangan dan kinerja. Pentingnya LAKIP bermanfaat
bagi dilaksanakannya Evaluasi Kinerja. Fungsi Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:
1. Media hubungan kerja organisasi
2. Media akuntabilitas
3. Media informasi umpan balik perbaikan kinerja
4. LAKIP sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja Berkesinambungan:
- Action,
artinya LAKIP sebagai bahan untuk perbaikan kelembagaan,
ketatalaksanaan, peningkatan sumber daya manusia, akuntabilitas dan
pelayanan public.
- Plan, artinya LAKIP sebagai sebagai bahan
dalam menyusun Renstra, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja untuk
tahun yang akan dating.
- Check, maksudnya LAKIP dapat digunakan
untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian tujuan
dan sasaran organisasi.
- Do, artinya LAKIP sebagai alat dalam melaksanakan, memantau, mengukur kinerja kegiatan suatu instansi.
Hal-hal yang harus termuat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP):
- LAKIP
menyajikan informasi kinerja berupa hasil pengukuran kinerja, evaluasi,
dan analisis akuntabilitas kinerja, termasuk menguraikan keberhasilan
dan kegagalan, hambatan/kendala, permasalahan, serta langkah-langkah
antisipatif yang akan diambil.
- Disertakan uraian mengenai aspek
keuangan yang secara langsung mengaitkan hubungan antara anggaran negara
yang dibelanjakan dengan hasil atau manfaat yang diperoleh
(akuntabilitas keuangan) .
- Diuraikan juga secara singkat Renstra
dan Renja tahun bersangkutan beserta sasaran yang ingin dicapai pada
tahun itu dan kaitannya dengan capaian tujuan, misi, dan visi.
Adapun tujuan dari analisis kinerja, antara lain:
- Mengenali kendala dan permasalahan yang dihadapi
- Menilai efisiensi penggunaan sumber daya dalam menghasilkan output
- Menilai efektivitas pencapaian hasil (outcome) terhadap rencana
- Menilai apakah kualitas hasil telah memenuhi keinginan/kepuasan stakeholders
- Menilai apakah pencapaian output dan outcome sesuai dengan waktu yang ditetapkan
Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) mendorong Instansi fokus pada
Pencapaian Sasaran. Dalam upaya Pencapaian Sasaran perlu sebuah Alat
Ukur yang dinamakan Indikator Kinerja. Indikator kinerja berupa :
- Hasil
(Outcome) : Bagaimana Tingkat pencapaian Kinerja yang diharapkan
Terwujud, berdasarkan Output (Keluaran) atas Kebijakan atau Program yang
sudah dilaksanakan
- Keluaran (Output) : Bagaimana Produk yang
Dihasilkan secara Langsung oleh adanya Kebijakan atau Program,
berdasarkan Input (Masukan) yang digunakan.
Standar bagi dasar melakukan Evaluasi Kinerja adalah:
- Ketaatan
(compliance) berkaitan dengan upaya audit, dengan mempertanyakan sejauh
mana transaksi oleh pemerintah telah sejalan atau sesuai dengan
ketentuan hukum atau peraturan perundangundangan;
- Efisiensi
(efficiency) berkaitan dengan sejauh mana instansi pemerintah telah
mencapai tingkat produktivitas optimum atas dasar sumber daya yang telah
digunakan;
- Efektivitas (Effectiveness) berkaitan dengan sejauh
mana Tingkat Pencapaian Tujuan Kebijakan atas dasar Pemanfaatan Sumber
Daya Publik.
Hasil Evaluasi kinerja diharapkan dapat memberikan feedback untuk:
• Meningkatkan Mutu Pelaksanaan Pengelolaan Aktivitas organisasi ke arah yang lebih baik;
• Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja organisasi;
• Memberikan Informasi yang lebih Memadai dalam menunjang Proses Pengambilan Keputusan;
• Meningkatkan Pemanfaatan Alokasi Sumber Daya yang tersedia;
• Sebagai Dasar Peningkatan Mutu Informasi mengenai Pelaksanaan Kegiatan organisasi;
• Mengarahkan pada Sasaran dan Tujuan organisasi.
Reference:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Permenpan
Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan