Sebagai Wujud Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pada tanggal 3 Juni 2022 Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) Nomor 81 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, selanjutnya akan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun ini tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 serta ruang lingkup pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan format dokumen penganggaran dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Tujuan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 adalah untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah serta agar terwujudnya sinergi perencanaan program kerja tahunan. Selain itu penyusunan APBD merupakan satu bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, dalam rangka penyusunan APBD yang lebih berkualitas, diperlukan informasi mengenai kebijakan yang digunakan sebagai dasar penyusunan APBD. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema : “Sosialisasi dan Implementasi Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 serta Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024 ”. akan diselenggarakan pada:
- Telp./Fax. : (021) 22443223
- HP. : 0812-9437 7777
- WhatsApp : 0812-9437 7777
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama dan kedua serta informasi Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan APBD baik pada Tahun Anggaran 2023, 2024, 2025, 2026 dan seterusnya